"Kami dapatkan informasi ada dua anggota yang tersekap di dalam cafe itu. Tersekap yang kami maksud ini adalah ikut terkurung bersama pengunjung dan karyawan cafe tersebut, sesaat sebelum tim Satgas Raika datang untuk menyegelnya," urai Iqbal, Ketua Tim Satgas Raika.
Penyekapan terhadap dua personel Satgas Raika itu bermula saat ia sedang masuk ke dalam Cafe Bintang 77 dengan menggunakan model penyamaran untuk menegur karyawan yang sedang bertugas saat itu. Namun sayang, saat ia di dalam model penyamarannya diketahui oleh petugas keamanan setempat. "Iya benar ada anggota yang kami tugaskan" jelasnya.
Petugas yang berhasil masuk ke dalam cafe tersebut ada empat orang. Tiga diantaranya adalah personel Satpol PP, serta satu lainnya adalah personel Denpom. Setelah menggeledah ternyata ditemukan ada sepuluh orang yang ikut tersekap di dalamnya selain personel Satgas Raika.
Iqbal menegaskan bahwasanya selama PPKM Level IV berlaku, tidak ada yang pihak manapun yang merasa kebal hukum. Jika sudah tertuang dalam aturan, maka harus dipatuhi bersama sebagai upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid 19 di Makassar.
Hanya saja, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Irwansi Natsir mengatakan, pembatasan mesti memperhatikan beberapa aspek. Jangan sampai kebijakan itu menimbulkan tekanan terhadap masyarakat. Apalagi, banyak sekali aktifitas yang tidak bisa bergerak normal karena kebijakan tersebut.
Khususnya, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan banyak sektor lainnya menjadi sangat terganggu. "Namun kita tetap harus berpikir positif bahwa semua tindakan yang dilakukan pemerintah untuk tanggung jawabnya menjaga keselamatan rakyatnya," terangnya. (*)