FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Anggoro Dasananto, Minggu (8/8) mengatakan selama tahun 2021 hingga Agustus, jumlah layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh 20 organisasi bantuan hukum (OBH) yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebanyak 380 Kasus Litigasi dan 57 Kegiatan Nonlitigasi.
Menurut Anggoro, Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara, dimana negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin. sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. dalam pelaksanaannya pemberi bantuan hukum ini adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris menginformasikan, untuk tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mendapatkan Alokasi Anggaran litigasi sebesar Rp. 1.736.000.000 dan Nonlitigasi sebesar Rp. 298.760.000,- untuk 20 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Sedangkan dari 20 OBH yang terakreditasi, terdapat 1 OBH terakreditasi A yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti keadilan Sengkang, 1 terakreditasi B Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan Bulukumba dan 18 terakreditasi C
Pada Tahun 2020 Alokasi Anggaran Litigasi untuk 20 OBH sebesar Rp. 2.016.000.000,- dengan penyerapan sebesar Rp.1.975.000.000,- atau 98% dari total anggaran. Sedangkan untuk Alokasi Anggaran Nonlitigasi sebesar Rp. 473.060.000,- dengan penyerapan sebesar Rp. 412.041.000,- atau 87 % dari Total Anggaran. Dan pada ajang Penganugrahan “Akses To Justice Award” Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BPHN di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mendapatkan Penghargaan Terbaik I untuk Kategori Kantor Wilayah B.