Percepatan Penanganan covid-19 di Kabupaten Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Peraturan Daerah (Perda) dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung.
Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan Penanganan Covid-19 di Kabuapten Barru.
Dalam tatanan hukum nasional, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, di beri kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurba Tingkat II, sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19". (rls/fajar)