Pemkab Barru Ajukan Ranperda Penanganan Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU--Rapat paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyerahan, pemandangan umum fraksi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penanganan Covid-19 di ruang paripurna DPRD Kab. Barru, Senin 09/08/2021.

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, memiliki letak geografis dan posisi geostategis sebagai jalur lintas nasional, setiap kendaraan umum Lintas Provinsi yang melalui Kabupaten Barru dapat menjadi tempat singgah atau tempat istirahat, Kabupaten Barru juga memiliki dua pelabuhan sehingga menjadi rawan terdampak penularan Covid-19.

Sambutan Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.

Lanjut Bupati, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan covid-19, namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.

  • Bagikan