Piutang Deviden Perusda Menumpuk Rp45,1 Miliar

  • Bagikan

Untuk kedepannya, Helmi menyampaikan, tinggal menunggu keputusan wali kota. Intinya, penyetoran harus dilakukan untuk memasukan ke khas daerah. “Itu juga sudah jadi penegasan wali kota,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir, Irhamsyah Gaffar menyampaikan, untuk deviden 2020 sudah di selesaikan Rp269, 8 juta. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilakukan seperti deviden. Meskipun, dia mengakui masih ada warisan piutang dari direksi sebelumnya yang harus diselesaikan.

“Beban yang mau di bayar lagi sebagai deviden itu tercatat sejak 2017 yang tidak di selesaikan direksi sebelumnya nilainya sekitar Rp330 juta,” bebernya.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengutarakan, capaian perusda/perumda ini adalah sesuatu yang disayangkan. Apalagi, piutang deviden yang harusnya diterima Pemkot Makassar dan masuk kas belum bisa terealisasi. Bahkan cenderung bertumpuk. Menurutnya, ini menunjukkan memang perusda.perumba belum bisa berkembang dengan baik.

“Jadi akan dievluasi (Perusda,red) karena pemasukan mereka ini minim. Hal begini tidak bisa dibiarkan karena semakin lama akan semakin sulit dipenuhi,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Danny itu menegaskan, sudah ada dua Perusda yang beralih status ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yakni Parkir dan Pasar Makassar Raya. Perubahan status, kata dia, harus dibarengi dengan upaya peningkatan PAD. Tugas Perumda, kata Danny, adalah berkontraksi terhadap PAD.

“Kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya. Untuk itu kita akan evaluasi baik-baik,” tuturnya. (*)

  • Bagikan