FAJAR.CO.ID, BONE -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Bone diminta untuk tetap fokus dan tidak salah tafsir atas surat edaran Kemendagri tersebut.
Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone, Ade Ferry mengatakan, sebenarnya setelah melihat isi suratnyanya tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika dari awal dipahami konteks permendagri 72 tahun 2020, karena sebenarnya itu hanya bentuk penegasan kembali saja dari pemerintah dengan kondisi peningkatan covid saat ini.
"Memang perihal suratnya penundaan, tapi setelah diliat materinya hanya ditujukan untuk tahapan yang berpotensi kerumunan," katanya kepada FAJAR Senin (9/8/2021).
Artinya kata dia, jika tidak menimbulkan kerumunan tetap dibolehkan, itulah kenapa dalam kepanitiaan pilkades ini wajib ada dari tim Satgas covid-19.
Tahapan-tahapan yang disebutkan dalam surat mendagri itu juga sudah jelas bagaimana prosedurnya yang harus dilakukan sesuai protokol covid-19 yang ada dalam permendagri 72 tahun 2020.
"Jadi bukan hal yang baru sebenarnya isi dari surat itu. Memang yang dibutuhkan adalah bagaimana panitia ini mengatur teknis tahapan itu sehingga tidak menimbulkan kerumunan," bebernya.
Legislator Golkar itu menuturkan, misalnya pada tahapan pengambilan nomor urut, jelas diatur calon kepala desa itu tidak boleh melakukan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu pula pada tahapan kampanye. Makanya diutamakan melakukan kampanye melalu media cetak, media sosial, dan media elektronik.