Sementara itu anggota Tim Perancancang Zonasi Bulukumba lainnya Anggria Septariani menyampaikan bahwa dalam Raperda tentang Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus maupun Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 masih harus disesuaikan dengan lampiran II agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun perancang peraturan perundang undangan lainnya yang memberikan tanggapan, yakni Muhammad Syarif Asad, Asriani, Muahammad Fadli dan Abdillah.
Kabid kesehatan masyarakat dinas kesehatan kabupaten Bulukumba hj. Kasmarinda, menyampaikan bahwa Peraturan bupati tentang pedoman operasional protocol kesehatan dalam wilayah kabupaten Bulukumba yang ada tidak berjalan optimal dan efektif sehingga diusulkan untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Sarana Umum dan Pemerintahan Dinas Perumahan, permukiman dan pertanahan Hj. Nuryani, Kabag Hukum di wakili oleh Kepala Subbag Perundang-undangan,bagian hukum Asriady, Kasmawaty, Kasubid FPPHD dan para perancang Kanwil Sulsel.