Edarkan 1 Kilogram Tembakau Sintesis, Tiga Sekawan Ini Terancam Denda Rp10 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sumber penghasilan Muh Restu (19), Muh Restu (19), dan Syahru Wijaya terungkap polisi. Bukan tanpa alasan, mereka menjadi pengedar tembakau sintesis seberat Rp1 kilogram.

Barang haram itu ia edarkan di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Namun sayangnya, mereka ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar di sejumlah wilayah di Makassar.

"Kami ini amankan tiga orang pengedar dan juga sebagai perantara tembakau sintesis seberat Rp1 kilogram," kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, Kamis (12/8/2021).

Dari hasil penangkapan mereka di sejumlah wilayah di Makassar dan di Kabupaten Gowa, lanjut Budi, ditemukan barang terlarang itu di sebuah rumah yang ditinggali oleh pelaku Restu.

"Di sana, petugas temukan satu plastik besar berisi tembakau sintesis, 50 saset kecil bening, dan alat timbangan," tambahnya.

"Lalu dikembangkan di rumah pelaku lainnya, ditemukan barang bukti lain berupa 16 saset berisi tembakau dan stiker merk tembakau sintesis yang siap ia edarkan," tambah perwira polisi dua melati ini.

Selain itu, lanjut mantan Kapolres Gowa ini, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan