FAJAR.CO.ID,MAROS- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mengusulkan 297 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Kepala LPKA Maros, Tubagus M Chaidir mengatakan jika pihaknya mengusulkan sebanyak 297 narapidana untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus mendatang.
Sementara Jabatan Fungsi Umum (JFU) Pada staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengusulan ke 297 narapidana LPKA Maros untuk mendapatkan remisi 17 Agustus.
"Biasanya itu keluar pada h-1, perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus," katanya.
Lebih lanjut kata dia, dari 297 yang diusulkan, terdapat 21 orang yang akan menerima remisi 5 bulan dan ada 96 orang yang akan ada ndapatkan remisi satu bulan.
Adapun usia narapaidana yang paling muda yang mendapatkan remisi yakni 15 tahun.
"Paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," jelasnya.(rin/fajar)