Perseroda Setujui Aparong, di Lokasi Eks Kebakaran Jl Muh Tahir

  • Bagikan

Sudah saya diskusi dengan Ikatan Arsitek Indonesia memang arahnya ke situ (konsolidasi lahan)," urai Ono.

Jika dilihat bentuk lahan di sana, tipe yang memungkinkan adalah 18, 21, dan 27. Pihaknya sudah memiliki gambar yang gratis diberikan kepada masyarakat.

Syaratnya, permasalahan lahan harus diselesaikan dulu. Pemerintah harus duduk bersama masyarakat. Termasuk Perseroda Sulsel sebagai pemilik lahan.

Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Hibah, pembangunan hanya bisa dilakukan di atas lahan pemerintah. Untuk lahan masyarakat, bisa dengan CSR.

"Jika selesai dibangun, maka namanya pinjam pakai. Tetap sebagai aset pemerintah, tapi namanya pinjam pakai," ujar Ono.

Soal fasum (fasilitas umum), permukiman ideal jika fasum dan kapling lahan sudah diatur dengan baik, seperti lebar jalan yang dari segi mitigasi tidak ideal saat ini.

"Jika mau berhasil konsolidasi, harus ada kemauan baik dari masyarakat dan pemerintah. Dua-duanya harus jalan. Semua terlibat, masing-masing harus berkompromi," paparnya.

Kebakaran yang sudah terjadi mesti jadi pelajaran. Kesemrawutan tata permukiman menyulitkan armada pemadam mendekati lokasi. Beda jika tertata, maka tidak seperti itu hasilnya.

Respons Camat

Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengatakan dirinya sepakat dengan ide itu karena akan membuat warganya lebih nyaman.

"Sepakat saya. Saya kira itu akan lebih bagus lagi. Dan akan tertata lagi permukiman warga," kata Hasan.

Pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan warga usai kondisi kembali memungkinkan. "Ini kan masih suasana darurat. Setelah ini, agak tenang baru kita diskusikan bersama warga," ujar dia.

  • Bagikan