FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pembangunan Apartemen Lorong (Aparong) di eks lokasi kebakaran di Jalan Muh Tahir Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate telah disetujui PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel selaku pemilik lahan.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan, pihaknya telah membaca persetujuan Perseroda ihwal pembangunan Aparong di koran.
"Makanya saya lagi (kaji) Aparong. Saya sudah perintahkan. Saya lihat di koran bahwa (Perseroda) setuju," kata Danny Pomanto sapaan akrabnya, Minggu, (15/8/2021).
Ia mengaku senang dengan persetujuan dari pihak Perseroda tersebut. Pasalnya kata dia, Aparong sudah menjadi salah satu solusi terbaik untuk masyarakat disana.
Sehingga kata Danny, terlebih dahulu ia akan mempersiapkan desainnya untuk memastikan bahwa yang dibangun betul-betul sesuai kebutuhan dan keinginan.
"Wah bagus ini supaya itukan berulang-ulang kebakaran disitu. Itukan bukan kebakaran pertama. Maka kita bikin jalan yang bagus, aparong sambung cepat sekali dengan sesar. Sudah saya sampaikan. Nanti saya mau lihat desainnya dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirut Perseroda Sulsel Yasir Mahmud, menyetujui jika lahan milik Perseroda akan digunakan oleh pemkot untuk membangun pemukiman warga. Perseroda membuka pintu komunikasi bagi pemkot untuk tujuan tersebut. (selfi/fajar)