PNBP Kekayaaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel Capai Rp1,2 M

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) kanwil kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, Senin(16/8) mengatakan selama tahun 2021 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP ) dari layanan Kekayaan Intektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp. 1,2 Milyar. Meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp.847 juta.

Menurut Anggoro, layanan KI yang banyak dilayani adalah pendaftaran merek, hak cipta, paten, disain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kanwil Sulsel, melalui Sentra KI, maupun online langsung ke Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta.

Kakanwil Harun Sulianto mengatakan peningkatan Pendaftaran KI ini disebabkan adanya sinergitas dengan berbagai instasi daerah dan perguruan tinggi. “Saat ini telah dilakukan Kerjasama dengan 11 Pemda, 9 Perguruan Tinggi dan 4 Instansi Lainnya," Kata Harun.

Menurut kakanwil Harun, 11 Pemda sudah bekerjasama dengan pihaknya yakni Pemda Luwu Utara, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone.

Selanjutnya, Kata Harun ada 9 Perguruan Tinggi yang sudah kerjasama yaitu Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia Timur, Universitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.

Sedangkan 4 instansi yang lain yang sudah kerjasama adalah Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan dan Kanwil Beacukai SulBagSel.

  • Bagikan