Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan bahwa karena Pandemi Covid 19 pihaknya juga membuat inovasi layanan konsultasi online sehingga para pemohon KI tidak perlu datang ke Kanwil. "Cukup dengan telepon, SMS atau dengan WA kemudian akan dipandu oleh duta layanan kami," Kata Yani.
Kedepan lanjut Yani pihaknya juga akan kerjasama dengan Pemkab Jeneponto dan Bantaeng terkait pengembngan potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.