FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi, Selasa(17/08) mengatakan, sebanyak 6.034 orang narapidana pada 24 lapas dan Rutan dan di Sulawesi Selatan menerima remisi (pengurangan masa menjalani pidana).
Edi menuturkan, jumlah penghuni Lapas/rutan yang ada saat ini adalah 10.614 orang, terdiri dari 8.331 orang narapidana dan 2.283 orang tahanan.” Narapidana yang dapat remisi tersebut telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” Kata Edi
Hal ini sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ), Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi , asimilasi, cuti mengunjungi keluarga , pembebasan bersyarat ,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto mengatakan,pemberian Remisi secara simbolis kepada perwakilan napi akan diserahkan langsung oleh PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan kelas 1 makassar pada hari ini ( 17/8) ” pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri , berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” Kata kakanwil Harun