Mashuri Alwi yang juga Alumni DDI Mangkoso ini, pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.
Berikut Laporan Kepala Rutan kelas II B Barru,
Kapasitas Hunian : 112 Orang, namun di isi dengan 220 Orang dengan 168 Orang Narapidana dan 52 Orang Tahanan.
Sedangkan data remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU.I untuk PP.99 Tahun 2012 ) 24 Orang, 127 Orang dan RU.II (Bebas Sama Sekali) sejumlah 8 Orang.
Jumlah Keseluruhan Yang Mendapat Remisi : 159 Orang, Masing-masing Besar Remisi :
- 6 Bulan Sebanyak 1 Orang
- 5 Bulan Sebanyak 1 Orang
- 4 Bulan Sebanyak 11 Orang
- 3 Bulan Sebanyak 96 Orang
- 2 Bulan Sebanyak 41 Orang
- 1 Bulan Sebanyak 9 Orang. (rls)