FAJAR.CO.ID, BARRU -- Sebanyak 159 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS terlihat bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Mashuri Alwi menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang bersyarat mendapatkannya.
Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, remisi umum yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kami sampaikan selamat kepada para narapidana atau tahanan yang telah mendapat remisi tahun ini, "kata Suardi Saleh.
Dirinya berharap, agar terwujud insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dalam setiap warga Binaan Rutan Barru.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyerahkan secara simbolis sambil menyapa dua orang perwakilan narapidana. Perwakilan Napi Rutan Kelas II B Barru ini, salah satunya merupakan Tahanan akibat kasus Narkoba yang diberikan remisi 4 bulan dan seorang lainnya kasus Perlindungan Anak, yang juga mendapat remisi selama 4 bulan.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Kepala Rutan Mashuri Alwi S.H mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.