FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Sebanyak 210 narapidana Rutan Kelas IIB Sidrap menerima remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan remisi dilakukan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando kepada perwakilan narapidana, disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansyur.
Mansyur dalam laporannya mengatakan, saat ini total penghuni rutan berjumlah 340 orang. Adapun yang mendapatkan remisi sebanyak 210 orang, di mana 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Yang mendapatkan remisi ini bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, dan 1 orang langsung bebas atas nama Ali Bin Wa' Lompo," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mansyur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan jajaran Kodim 1420 atas bantuannya dalam pemberian vaksianasi kepada penghuni rutan.
"Terima kasih kepada Bupati Sidrap khususnya Dinas Kesehatan yang telah membantu proses pemberian vaksinasi gelombang pertama yang dilanjutkan vaksin gelombang kedua oleh Kodim 1420 Sidrap," ungkap Mansyur.
Dia menambahkan, dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19, untuk sementara Rutan Kelas IIB Sidrap pada saat menerima tahanan Kepolisan maupun Kejaksaan, harus melaui syarat proses vaksin dan Tes PCR.
"Sesuai intruksi Dirjen Lembaga Permasyrakatan RI saat menerima tahanan baru harus melalui proses vaksin dan Tes PCR bagi tahanan sebelum diterima," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana selama mendapatkan pembinaan di rutan.