PPID Desa, Jatung Informasi dan Komunikasi Pemerintah di Tingkat Desa

  • Bagikan

“Tinggal butuh penguatan-penguatan lainnya, seperti bagaimana meningkatkan kapasitas PPID Desa-nya,” terangnya.

Ia menyebutkan, demokratis tidaknya sebuah daerah ditandai oleh sejauhmana tingkat keterbukaan informasi publiknya.

“Kita melakukan keterbukaan informasi bukan semata-mata karena kewajiban, tapi memang kebutuhan. Itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, keterbukaan informasi itu dipandang sebagai kebutuhan,” paparnya.

Meski begitu, lanjut dia, keterbukaan bukan berarti ‘telanjang’, karena ada 10 informasi yang dikecualikan yang tak bisa dibuka ke publik. Salah satunya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dikatakan Pahir, pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID Desa menjadi sangat urgen karena PPID Desa yang kemudian bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa, sehingga pengelolaan informasi publik mutlak harus diketahui PPID Desa.

“Kita ingin menyampaikan pesan bahwa PPID Desa adalah jantungnya informasi dan komunikasi pemerintah di desa, karena PPID desa bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa,” jelas dia.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat fungsi PPID, baik di kabupaten maupun desa dan kelurahan.

“Terima kasih atas kinerja kita semua karena Luwu Utara mendapatkan apresiasi sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik tiga kali berturut-turut,” tutur Indah.

Menurutnya, apresiasi tersebut ada karena komitmen PPID dalam pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

  • Bagikan