PPID Desa, Jatung Informasi dan Komunikasi Pemerintah di Tingkat Desa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Di Kabupaten Luwu Utara, pemerintah daerah tak hanya membentuk PPID di tingkat kabupaten atau PPID Perangkat Daerah saja, tetapi juga telah membentuk PPID sampai di tingkat desa atau yang disebut PPID Desa, di mana PPID Desa dijabat oleh Sekretarus Desa.

Nah, untuk mengasah kemampuan PPID Desa dalam mengelola informasi publik di desa, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Lutra menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID Desa, Kamis (19/8/2021), di Aula La Galigo, yang dibuka Bupati Indah Putri Indriani. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, masing-masing Ketua KI Pahir Halim dan Komisioner KI, Dr. Khaerul Mannan.

Narasumber yang juga Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, mengapresiasi sekaligus memuji Luwu Utara yang telah membentuk PPID sampai di tingkat desa. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Luwu Utara tidak terlepas dari komitmen Bupati Indah Putri Indriani terhadap urgensi keterbukaan informasi publik.

“Khusus Luwu Utara, dalam konteks keterbukaan informasi publik, sudah sangat baik. Terbukti, Luwu Utara 3 kali menjadi yang terbaik dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan,” kata Pahir.

Meski begitu, kata dia, terbaik, bukan berarti sudah sempurna betul, tetapi perlu dilakukan penguatan-penguatan lainnya, seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID di tingkat desa.

  • Bagikan