8 Bulan, 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Enrekang

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba

FAJAR.CO.ID, ENREKANG - Sedikitnya ada sembilan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021.

Sejumlah pelaku pun telah diamankan, dan telah ditangkap di sejumlah lokasi dan jaringan yang berbeda-beda.

"Untuk barang bukti jenis sabu 2,38 gram, jenis tembakau gorila 5,48 gram dan jenis ganja 10,96 gram. Serta sudah ada 13 orang (pelaku)," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (21/8/2021).

"Mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di Enrekang," sambung perwira Polri dua melati ini.

Terakhir, Satuan Narkoba Polres Enrekang mengungkap seorang petani yang menanam ganja secara hidroponik di rumahnya, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.

Pelakunya berinisial SS (25). Dia ditangkap belum lama ini. Di halaman rumahnya, ditemukan total ganja yang dimiliki seberat 10.96 gram.

Dari pengakuannya, SS mendapat bibit ganja golongan 1 itu dari temannya yang kerap melakukan pesta minuman keras. Dari situ, bibit dan ilmu bercocok tanam ganja didapat.

"Pelaku sudah tiga kali panen ganja. Tapi kasus ini tetap kami kembangkan," terang perwira polisi dua melati ini.

Sebagai efek jera, pelaku SS dijerat Pasal 111 ayat 1. Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," tegas Andi Sinjaya dalam keterangannya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan