FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pangkep diundur jadwal pelaksanaannya.
Pilkades yang bakal diikuti 27 desa secera serentak di Kabupaten Pangkep itu akan digelar pemungutan suara dan perhitungan suara pada 4 November mendatang.
Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau berharap pelaksanaan pilkades nanti sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
"Perubahan jadwal ini sesuai dengan surat dari Mendagri. Tentunya harapan kami agar pemilihan nanti, tidak menimbulkan kerumunan dan taat protokol kesehatan, untuk daerah yang melaksanakan pilkades," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Pangkep, Zulfadli menjelaskan perubahan jadwal itu juga mempengaruhi perubahan pelaksanaan yang dimulai dengan tahapan persiapan pertama dengan pembentukan dan pelantikan PPKD tingkat desa mulai 7 Agustus hingga 21 Agustus, kemudian tahapan pencalonan, yang dimulai dengan pendaftaran pencalonan pada 23 Agustus hingga 21 September, selanjutnya tahapan pemungutan suara dimulai dengan penyampaian surat suara pada 28 Oktober hingga 3 November.
"Dasarnya sesuai Surat Menteri Dalam negeri nomor 141/4251/SJ tanggal 09 agustus 2021 yang telah di lakukan Rapat koordinasi. Disepakati bahwa pelaksanaan pillades diundur, semula dijadwalkan tanggal 20 oktober 2021 menjadi 04 November 2021," jelasnya, Sabtu (21/8/20210). (fit)