“Ini merupakan satu kesatuan dan satu rangkaian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Perencanaan , Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan/Penetapan, Pengundangan, Pemantauan dan Peninjauan (Evaluasi),” Kata Achmad Ruslan.
Menurut Ahcmad Ruslan , Evaluasinya dilakukan melalui dua tahap, yakni pertama, Inventarisasi Bahan yaitu dengan melengkapi berbagai berkas seperti Putusan MK mengenai hasil pengujian Undang – undang, putusan MA mengenai hasil pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang - undang, putusan pengadilan yang inkracht, perjanjian internasional terkait, hasil penelitian dan kajian hukum/non hukum, kebijakan pemerintah, dan masukan masyarakat.
Kemudian yang kedua ,adalah Evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan enam dimensi penting. Yakni Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat ini mendapat masukan dan saran dari anggota Pokja yang hadir diantaranya Mukhlis, bahwa jumlah BUMDes yang terdaftar pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.SulSel adalah sekitar 2000 BUMDes, dengan sekitar 40an BumDes yang aktif dan 4 BUMDes yang masuk kategori BumDes yang maju. Adapun kendala yang dihadapi terkait pengelolaan BUMDes yaitu kurangnya kemampuan dari pengelola BUMDes dalam melakukan kegiatan usaha dan kurangnya dana yang dialokasikan oleh desa untuk dikelola oleh BUMDes.