FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwi Kemenkumham Sulsel Anggoro dasananto Sabtu (21/8) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, dalam rangka kegiatan analisis evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Kamis(19/08).
Dalam sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris disampaikan bahwa Kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan wujud peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah.
Kedudukan Evaluasi Perturan Perundang-undangan menurut Andi Haris adalah sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konsiderans menimbang dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.,MH. Dalam paparannnya berjudul “Urgensi Analisis Dan Evaluasi Sebagai Bagian Dari Proses Pemantauan Dan Peninjauan Dalam Alur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundangan merupakan upaya melakukan penilaian terhadap hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif, yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum.