Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Wajo

  • Bagikan

Pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Zona Kabupaten Wajo yang terdiri atas Muhammad Fadli (Ketua), Anggria Septariani, A. Adryana Akbar, dan Adwijayanthy Noer.

Tim perancang Kanwil mengatakan perlunya memuat Landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis pada konsiderans rancangan peraturan dimaksud didasarkan pada kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kabupaten Wajo.

Hal lain masih adanya hal yang bersifat teknis maupun substansi dalam RPJMD Kabupaten Wajo tersebut yang perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, secara umum, RPJMD tersebut telah disusun berdasarkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir dalam pembahasan ini, Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B., Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Syamsinar. Pimpinan dan pejabat struktural, Tenaga Ahli Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo. (rls)

  • Bagikan