FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang dan BKUD Pinrang diduga melakukan pungli gaji ke-13 dan THR. Ombudsman Perwakilan Sulsel telah menerima laporan dan meminta klarifikasi tertulis.
Ombudsman Perwakilan Sulsel kini tengah mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang dan BKUD Pinrang.
Hal tersebut berdasarkan adanya laporan pengaduan yang diterima dengan nomor registrasi 0093/LM/VII/2021/Mks.
Pelapor yang dirahasiakan identitasnya oleh Ombudsman tersebut melaporkan Kepala BKUD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang atas dugaan penyimpangan prosedur terkait penerapan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Muzakkir mengakui adanya surat dari Ombudsman Perwakilan Sulsel tersebut.
"Iya, suratnya sudah kami terima dan memerintahkan Kasubag Keuangan dan Bendahara Dikbud Pinrang untuk memberi tanggapan. Selanjutnya menyampaikan kepada semua bendahara sekolah SMP dan Korwil UPT untuk mengikuti aturan yang ada," paparnya. (abd/fajar)