Wapres: Program Intervensi Stunting Harus Dipantau Secara Terpadu dan Terkoordinir

  • Bagikan


Di sisi lain, Wapres pun menekankan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditunjuk menjadi menjadi Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, untuk secepatnya melaksanakan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait realisasi program-program di masyarakat.


“Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program dapat terealisasi, dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga,” tegas Wapres.

Sebab, Wapres menilai bahwa pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia, turut memberikan dampak terhadap progress intervensi penurunan prevalensi stunting yang telah dilaksanakan selama ini. Untuk itu, diperlukan pemantauan dan intervensi yang cepat.


“Kita juga memahami bahwa pelaksanaan beberapa program pada tahun 2020 terpengaruh pandemi, terutama kegiatan layanan yang memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat. Alokasi anggaran dan layanan kesehatan juga terfokus pada upaya untuk mengatasi Covid-19. Hal Ini tentu saja mempunyai dampak bagi pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” urai Wapres.


“Capaian yang sudah baik selama 7 tahun terakhir, yang telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 37.2 persen pada tahun 2013 menjadi 27.7 persen pada tahun 2019, harus terus dipertahankan untuk mencapai target 14 persen pada akhir tahun 2024,” tambahnya.

  • Bagikan