FAJAR.CO.ID, GOWA -- Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
Kegiatan kali ini bertempat di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Selasa (24/8/2021).
Nampak hadir beberapa tokoh masyarakat dan Sekcam Bontonompo Selatan. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19 dan pengaturan jarak tempat duduk serta menggunakan masker.
Di awal acara, politisi yang populer dengan akronim DM tersebut memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat.
Menurutnya, desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan suatu regulasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan desa.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan,” ujar Darmawangsyah.
Politisi Partai Gerindra itu kemudian memberikan dorongan dan berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan, menjadi mediator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari hadirnya perda ini.
Menurut pantauan, kegiatan Sosialisasi Perda yang digawangi oleh Sekretaris Umum DPC Partai Gerindra Gowa Idris Rate dan Koordinator Kegiatan Rahma Saputri berlangsung lancar sebagaimana mestinya.
Namun ada yang berbeda di awal kedatangan Darmawangsyah Muin di Desa Tanrara. Nampak hadir didampingi CEO-DM sekaligus Narasumber Renny Rani Rasyid serta rombongan lainnya disambut dengan ritual adat "Angngaru".