FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Penegak hukum harus serius mengusut kasus dugaan pungutan liar di lingkup Dikbud dan BKUD Pinrang. Laporan korban ke Ombudsman Sulsel, potongan gaji ke-13 dan THR bervariasi hingga Rp500 ribu.
Dalam surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pinrang dan BKUD Pinrang yang dikirim Ombudsman Sulsel tertera kronologis aduan mal administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terkait penerapan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 secara tunai.
Dalam surat tersebut pelapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang. Menurut pelapor, dengan metode pembayaran secara tunai mengakibatkan adanya pungutan liar pada pembayaran THR dan gaji ke-13 yang nominalnya bervariasi tergantung sekolah.
Secara khusus tempat pelapor bertugas terjadi pungutan berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000. Masih menurut pelapor, bendahara sekolah membayarkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan nominal gaji induk, padahal jumlah nominal pada THR dan gaji ke-13 seharusnya jauh lebih besar karena tidak dikenai potongan melekat.
Masih menurut pelapor, seorang guru berpangkat IVB menanggung seorang pasangan dengan gaji pokok sebesar Rp5.211.500, dengan gaji bersih Rp5.685.300.
Hanya saja pada pencairan gaji 13 dan THR tahun 2021 dikenai potongan Rp500 ribu. Idealnya tak ada potongan dan menerima sebanyak Rp6.204.500. Namun nyatanya, yang diterima hanya Rp5.685.300.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Muzakkir menepis laporan bahwa ada potongan gaji yang dilakukan Dikbud.