PPKM di Makassar Diperpanjang Dua Pekan

  • Bagikan

Pelaksanaan resepsi pernikahan, acara hajatan lainnya, diperbolehkan namum kapasitas undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau 30 orang, serta tidak menyediakan makanan dan minuman atau makan di tempat, dengan waktu operasional pukul 10.00 WITA-20.00 WITA dan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Tempat rumah ibadah dan sejenisnya diperbolehkan dilaksanakan, maksimal 25 persen atau 30-50 orang  dalam ruangan rumah ibadah, namun tetap merupakan protokol kesehatan dan memperhatikan teknis pelaksanaan dari Kementerian Agama.

Sedangkan untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M. Melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, tapi diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitupula olahraga mandiri atau individual tetap penerapan protokol kesehatan ketat.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal  dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Sedangkan untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitupun apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

  • Bagikan