PPKM di Makassar Diperpanjang Dua Pekan

  • Bagikan

Untuk saksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan PPKM tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko pada setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Para camat dan lurah selaku Satgas di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Master COVID-19 agar mengoptimalkan posko penanganan dan memperketat protkes dengan memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayahnya serta tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Makassar. (rul)

  • Bagikan