PPKM di Makassar Diperpanjang Dua Pekan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar diperpanjang dua pekan dan mulai diberlakukan 24 Agustus sampai 6 September 2021.

"Hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi, Mal, dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa, 24 Agustus.

Perpanjangan PPKM ini sesuai Surat Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM karena Makassar masih banyak daerahnya yang zona merah. Kendati, angka kasus terus melandai dengan penurunan dibawah 200 kasus baru.
Dalam edaran tersebut, aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan. Seperti pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainya mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Dengan menujukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.

Syarat utama wajib menujukkan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen, begitupun  kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.

  • Bagikan