Resepsi Pernikahan di Mappedeceng Terapkan Prokes Ketat, Tamu Pulang Bawa Nasi Kotak

  • Bagikan

“Apa yang kita lakukan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tentang PPKM Level 3, di mana salah satu poinnya adalah resepsi pernikahan harus dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan di tempat dan jika tidak dipenuhi, izin kegiatan tidak diberikan, dan KUA tidak memproses lebih lanjut. Alhamdulillah, warga paham,” beber dia.

Selain Camat Mappedeceng, Kepala Bank Sulsel Cabang Lutra Faisal Sukma yang juga terlihat hadir dalam pesta pernikahan di Desa Mappedeceng ikut mengapresiasi pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut. “Alhamdulillah, apa yang dilakukan ini menjadi bukti bahwa penanganan COVID-19 menjadi kepedulian kita semua, bukan hanya pemerintah,” kata Faisal.

Tuan rumah, sekaligus pelaksana kegiatan, Harianto Arampalangi, tak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada tamu yang hadir atas kesediaannya menerapkan prokes di acara tersebut.

“Terima kasih kepada pak Camat atas motivasinya, Kepala Bank Sulsel beserta jajarannya yang hadir, teman-teman dari Kantor Pajak, dan seluruh warga desa,” ucap Harianto.

Sekadar diketahui, penyebaran COVID-19 di Luwu Utara masih sangat tinggi. Kasus harian juga melonjak signifikan, disertai tingkat kematian yang juga tinggi. Pemerintah pun memperpanjang penerapan PPKM Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus 2021, sehingga pembatasan aktivitas masyarakat menjadi solusi terbaik untuk dapat keluar dari masa pandemi ini.

Untuk diketahui lagi, hari ini, Senin 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Luwu Utara bertambah 16 kasus dan satu orang meninggal dunia. Total kasus menjadi 3.039 kasus. Kendati demikian, hari ini juga terdapat 103 orang yang sembuh dari COVID-19. Total yang sembuh sudah mencapai 2.543 orang. Tersisa 398 orang dirawat dan isolasi. Kecamatan Mappedeceng sendiri kini masuk zona merah penyebaran COVID-19. (rls)

  • Bagikan