Pihaknya juga mengharapkan pemerintah daerah bisa memberikan PBB-P2 dan pajak reklame selama pusat perbelanjaan menyesuaikan pembukaan kembali mall yang tentu membutuhkan waktu beberapa bulan lagi untuk mendapatkan penghasilan yang baik.
"Karena selama ini harus tetap dibayar penuh sementara mall tutup. Jadi ini membuat kondisi di lapangan cukup berat," katanya.
Pihaknya pun berkomitmen, selama pembukaan mal, pengelola akan memastikan untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, begitupun dengan persyaratan vaksinasi yang diberlakukan.
Terkait biaya sewa, memang menjadi keluhan kalangan pengusaha retail yang ada di mal.
Ketua Asosiasi Supplier Toko Modern Sulsel, Makmur Mingko menyebut, sejumlah pengusaha toko swalayan yang ada di mal berkeluh masih tetap membayar penuh biaya sewa meski mall tidak beroperasi.
Iapun mengharapkan pemerintah juga dapat menfasilitasi keluhan dari para penyewa, tidak hanya pengelola.
"Tetap berjalan sewanya padahal tidak beroperasi. Jadi alangkah baiknya pemerintah melihat itu, dan melibatkan penyewa," jelasnya.
Ia mengungkapkan, biaya sewa terhadap gerai ataupun tenant yang ada di mal berjalan berdasarkan kontrak, ada sebulan, setahun, dan lainnya. Nah, karena kontrak tersebut jadi boleh dikata biaya sewa tetap dibayarkan meski mal tidak beroperasi.
"Mestinyakan ini mendapat kebijakan. Saya kira yang paling berdampak itu penyewa, harus diberikan insentif lebih, baik dari pengelola maupun pemerintah," tegasnya. (maj)