FAJAR.CO.ID,MAROS-- Pengadilan Negeri Maros Kelas IB meluncurkan aplikasi SP5+ Terpadu, Rabu, 25 Agustus, di Kantor Pengadilan Negeri Maros di Jalan Ratulangi Maros.
Program ini sengaja dihadirkan guna mempermudah para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Maros.
Menariknya lagi, sebab program yang merupakan hasil karya tim IT Pengadilan Negeri Maros ini adalah program yang terintegrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Maros dan Lapas.
Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati mengatakan dengan dilaunchingnya program ini bisa lebih mempermudah masyarakat. Sebab mereka tak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, cukup secara online.
"Jadi dengan dilaunchingnya SP5+ terpadu ini, permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online," jelasnya.
Diakuinya, aplikasi yang mempermudah pencari keadilan ini adalah aplikasi pertama di Indonesia. Yang dibuat oleh salah satu hakim Pengadilan Negeri Maros, Mustamin.
"Sebelum-sebelumnya itu kan kalau mau mengurus segala, sesuatu seperti perpanjangan penahanan, harus datang ke pengadilan. Sekarang tidak perlu lagi repot-repot kesini (PN,red), karena cukup diajukan secara online," paparnya.
Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melimpah perkara secara online.
Begitu juga dengan Lapas telah melakukan MoU dengan lapas terkait pembantaran.
"Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan pengajuan secara online, tidak perlu datang ke kepengadilan. Nanti akan dibalas oleh hakim yang menangani perkara atau yang berhubungan langsung," ungkapnya