Tak hanya itu kata dia, bagi keluarga tahanan yang ingin membesuk, juga tidak perlu datang mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online.
Sebab setelah mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.
"Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan, sekarang dengan pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan. Selama semua yang dipersyaratkan aman tentu akan selesai," sebutnya.
Sementara itu Bupati Maros HAS Chaidir Syam mengaku mengapresiasi inovasi kreatif seperti ini.
Apalagi ditengah pandemi seperti ini memang dibutuhkan loncatan inovasi, tentunya tidak terlepas dari digitalisasi.
Dia pun mengatakan akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik.
"Peluncuran SP5+ tentunya akan sangat mempermudah masyarakat yang hendak mengurus sesuatu du pengadilan," katanya. (Rin)