Dikbud dan BKUD Pinrang Abaikan Aturan Penggajian, Bupati Didesak Turun Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG --- Metode pembayaran gaji ke-13 dan THR di lingkup Dikbud dan BKUD Pinrang dibayar tunai. Padahal secara regulasi seharusnya dibayarkan langsung ke rekening untuk menghindari pungli. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.05/2021 bahwa Pembayaran THR dan gaji 13 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSM ke rekening penerima.

Regulasi tersebut ternyata diabaikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang. Proses pemberian gaji ke-13 dan THR ternyata dilakukan secara tunai.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Wahida Gusnawati menjelaskan bahwa selama ini pembayaran gaji ke-13 dan THR memang dilakukan secara tunai. Di semua OPD di Pinrang pun sama.

"Jadi pembayaran gaji ke-13 dan THR itu tidak melalui rekening. Tidak seperti pembayaran gaji yang biasa. Kami hanya ikut OPD yang lain. Sebelum kami juga begitu caranya (dibayar tunai)," jelasnya.

Seperti diketahui, jika Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pinrang, itu dilaporkan ke Ombudsman Sulsel, terkait adanya pengakuan sekaligus pelaporan dari ASN di Pinrang, yang gaji 13 serta THR-nya itu dipangkas hingga Rp500 ribu per kepala.

Pengamat Pemerintahan Unhas, Andi Lukman Irwan menjelaskan penggajian via rekening pada dasarnya bertujuan mencegah terjadinya praktik pungli.

"Tujuan gaji atau tunjangan dibayar via rekening langsung memang untuk menghindari adanya pungutan tertentu (pungutan liar). Misalnya dianggap ada uang terima kasih, uang rokok atau apapun namanya yang kemudian memotong hak si penerima," ungkapnya.

  • Bagikan