Ia kemudian mengurai tahapan MR meliputi Penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, dan pemantauan
Lebih lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan, Kakanwil mengingatkan agar format pelaporan SPIP tepat waktu per triwulan dan tahunan. Dalam pelaksanaan SPIP pastikan delapan sub unsur pada unsur lingkungan pengendalian terimplementasi secara keseluruhan sebagai tahapan awal dan utama pelaksanaan SPIP.
Dalam hal Manajemen Risiko, UPT diminta untuk membentuk Tim Penerapan Manajemen Risiko beranggotakan pemilik resiko dan Tim Penyusun Manajemen Risiko terdiri atas perwakilan tiap seksi. (rls)