Fajar.co.id, Makassar -- Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, melakukan penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) dan Manajemen Resiko pada Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa serta Rumah Detensi Imigrasi (Redenim) Makassar, Kamis (26/8/2021). Hal yang sama juga dilakukan di Rupbasan Makassar dan LPKA Maros
Menurut Kakanwil Harun, sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai hal tersebut, Kanwil Sulsel telah menyelenggarakan beragam kegiatan pendampingan teknis dan workshop oleh tim Kanwil Sulsel, Itjen Kemenkumham , dan BPKP Perwakilan Sulsel.
Berdasarkan hasil pengujian maturitas SPIP oleh Itjen kemenkumham tahun 2020 skor Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah 3,628 dengan tingkat maturitas “terdefinisi" (level 3).
“Saya berharap dengan pendampingan ini, lima Unsur pada SPIP dapat ditingkatkan, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern,” kata Harun.
Harun juga minta agar pelaksanaan SPIP fokus pada peningkatan pelayanan publik, pencegahan KKN , dan peningkatan nilai maturitas SPIP. Serta implementasi manajemen risiko.
Terkait Manajemen Risiko (MR), Harun mengatakan bahwa sesuai Permenkumham No. 5/2018, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya