Kasus Penganiayaan Pelajar Jalan di tempat, Polsek dan Polres Saling Lempar Tanggunjawab

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SELAYAR-- Kasus penganiayaan yang terjadi pada SZM (17) pelajar di SMA Pasimasunggu Timur, Selayar, Sabtu,21 Agustus 2021 lalu jalan ditempat. Sejak ditetapkan satu tersangka dari 7 orang terduga pelaku penganiayaan belum ada tindaklanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M Asnawi memilih yang dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 Agustus 2021 enggan mengkomentari kasus tersebut.

"Mohon maaf, bukan saya tidak mau memberikan keterangan tentang kasus tersebut, maupun kasus yang lainnya, karena kami ada Humas, dan sebaiknya ibu hubungi pak Kasat Reskrim. Sekali lagi saya minta maaf bu," jawabnya.

Ironisnya, saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin, malah mengaku tak mengetahui kasus tersebut.

"Masa Kanit Polsek mau disposisi kepada Kasat. Bagaimana mungkin saya bisa memberikan keterangan kalau kejadian ada disana dan saya belum tau kronologisnya bagaimana. Tidak bisa saya memberikan keterangan dek, tanya dia itu (Kanit, red) bilang katanya kita yang tangani disitu. Sama dia pak, sama dia, apa mau saya bilang," jelasnya.

Sebelumnya, SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban penganiayaan, Sabtu,21 Agustus 2021 lalu.

Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah.

Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.

  • Bagikan