Ditambahkannya, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendorong seluruh pekerja agar terlindungi oleh program-program BPJamsostek.
"Presiden menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," terang Andi Faisal.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur dalam paparannya menjelaskan alur pendaftaran proyek pada BPJamsostek diawali kontaktor pemenang tender menerima bukti penunjukan pemenang atau Surat Perintah Kerja (SPK).
"Pemenang selanjutnya ke Kantor BPJamsostek membawa bukti penunjukan pemenang atau SPK. Selanjutnya nilai kontrak dan iuran dihitung," ulasnya.
Setelah iuran disetor di BPD, BPJamsostek menerbitkan tanda daftar proyek dan kuitansi bayar sebagai lampiran SPP LS pada saat pencairan pembayaran.
"Dengan demikian, tenaga kerja yang ada pada poyek tersebut sudah terlindungi oleh progam BPJamsostek, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," tandas Arfandi. (rls)