Pemkot Bakal Tindaki Mal yang Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sertifikat vaksin telah resmi menjadi syarat bagi pengunjung di pusat perbelanjaan atau mal di Makassar sejak diberlakukannya Surat Edaran Wali Kota Makassar tertanggal 24 Agustus dengan nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.

Namun, siapa sangka masih banyak pusat perbelanjaan atau mal yang belum menerapkan aturan baru tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan, pada hari pertama beroperasi, hampir semua mal tak menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksin.

Ia menyebutkan, untuk hari ketiga, pihaknya akan mulai melakukan penindakan bagi yang belum menerapkan.

"Saya kasih warning saja. Satu sampai dua hari ini kita akan melakukan peneguran, mungkin mereka belum sadar betul," kata Iqbal, Rabu, (25/8/2021).

Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pemerintah kota terkait pembukaan mal seharusnya direspons dengan tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan.

Iqbal berharap pengelola mal mampu memisahkan antara yang orang yang sehat dan sakit. Seluruh karyawan dari pelaku usaha wajib sudah melakukan penyuntikan vaksin.

"Seluruh potensi yang bisa menyebabkan kerumunan diharapkan sudah melakukan vaksinasi, termasuk pasar tradisional," jelasnya.

Ia mengaku telah memberi instruksi terhadap Satgas Raika agar dua hari pertama memberikan kesempatan kepada pengelola mal untuk beradaptasi.

"Kalau masih melanggar baru ditindaklanjuti dengan serius," ujar Iqbal.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berharap Satpol PP membangun komunikasi dengan pendekatan kultural saat beroperasi.

  • Bagikan