FAJAR.CO.ID, PINRANG--- Pemkab Pinrang merespon adanya laporang pungli gaji ke-13 dan THR di Dikbud dan BKUD Pinrang. Inspektorat diminta turun mengusut.
Terkait adanya laporang pungli gaji ke-13 dan THR di Dikbud dan BKUD Pinrang ke Ombudsman Sulsel, Pemkab Pinrang melalui Sekda Pinrang, Andi Budaya angkat bicara.
Ia mengaku selama ini pembayaran gaji ke-13 dan THR memang dilakukan secara tunai dari bendahara ke yang terkait, itu untuk efektifitas dan percepatan penyaluran.
"Itu pembayaran tunai sebab kita mau agar mempercepat penyaluran sebenarnya. Kalau melalui rekening bisa lama," ungkapnya.
Di sisi lain pihaknya menanggapi meskipun secara tunai, selama ini belum ada pihak yang mengeluh atau sampai adanya laporan pungli.
"Karena ini ada laporan, jadi ini ada oknum. Makanya kami pun sekarang, turunkan inspektorat untuk mengusut hal ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, menyampaikan kalau pihaknya telah menunjuk penanggung jawab (PJ) untuk merespons laporan sekaligus klarifikasi dari BKUD dan Disdik Pinrang, terkait dugaan pungli gaji 13 dan THR di Pinrang.
"Mereka kini sedang mengkaji dan segera memutuskan langkah apa selanjutnya," terangnya. (abd)