FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham ) Kanwil Kemenkumham sulsel Anggoro dasananto, Senin (30/8) mengatakan selama tahun 2021, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 156 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulsel untuk dilakukan pencatatan inventarisasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Menurut Anggoro, KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal , pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual baik yang personal (merek, hak cipta, paten, desain industri) maupun KIK, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Luwu, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Kerjasama juga dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia. Selain itu kemenkumham sulsel juga merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.