Diketahui, ada dua pemasok bahan sembako BNPT di Sinjai. Untuk kecamatan Sinjai Utara sendiri disuplai oleh Muhtar Bejo.
Sebelumnya, Polda Sulsel mensinyalir adanya praktik korupsi dalam penyaluran BPNT. Dimana nilai bantuan yang diterima oleh KPM hanya sekitar Rp150 ribu. Padahal berdasarkan pedum yakni Rp200 ribu.
Praktik korupsi ini diduga dilakukan dengan mengurangi bahan pangan yang diberikan ke KPM. Termasuk, bahan pangan diberikan adalah ikan kaleng. (sir)