FAJAR.CO.ID, BELOPA--Persembuyian Salman Alias Salo' (21) dan Asiz Jagar Alias Azi' (15) tersangka pencurian emas dengan pemberatan di Perm. Zarindah Belopa, selama 55 hari berhasil diungkap anggota Polres Luwu.
Mereka ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama personil Sat Reskrim Polres Luwu di Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamata Belopa, Kabupaten Luwu.
Sesuai laporan, korban NU (30) bersama keluarganya meninggalkan rumahnya di Perm. Zarindah, Senga Belopa dalam keadaan kosong dan terkunci dan menuju ke kampungnya di Desa Kaili Kecamatan Suli Barat.
Kemudian, keesokan harinya Sabtu 07 Juli 2021, mereka kembali ke rumah kediamannya. Mereka melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang miliknya sudah banyak hilang dicuri.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan di ketahui bahwa pelaku pencurian tersebut yakni Salman Alias Salo' (21) dan Asiz Jagar Alias Azi' (15).
"Selanjutnya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah pelaku masing-masing yang bertempat di Batumurrung, Senga, Kecamatan Belopa," kata Jon.
Di rumah pelaku Salman alias Salo turut diamankan pula barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa di lengkapi dokumen, satu unit Notebook Merk HP , serta tujuh lembar baju batik yang masih terbungkus plastik.