"Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,"kata Jon.
Jon melanjutkan bahwa dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui kalau benar keduanya yang telah melakukan pencurian di rumah korban NU (30) saat itu, dan berhasil mengambil barang berupa satu unit Notebook Merk HP, Emas dengan berat total 30 gram.
Itu berupa tiga buah gelang, satu buah cincin kawin, satu buah kalung anak, tiga buah cincin anak, dan dua buah anting, serta paket berisi tujuh lembar.
Berselang beberapa hari setelah kejadian barang bukti berupa emas seberat 30 gram. Kemudian, pelaku Salman Alias Salo' bersama dengan istrinya Nursima (21) menjual emas hasil curian ke toko emas yang berbeda.
Hasil penjualan emas tersebut, pelaku Salman Alias Salo bersama istrinya membeli satu unit sepeda motor Honda Beat. Juga membeli satu unit Handphone OPPO dan biaya perbaikan sepeda motor.
Sedangkan sisanya di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi serta biaya sehari-hari kedua pelaku Salman Alias Salo dan Azis Jafar Alias Asi. (shd)