Pemda Lutra Bersama Bea dan Cukai TMP C Malili Pantau Peredaran Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

  • Bagikan

Fajar.co.id, Luwu Utara -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara yang tediri dari Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian dan SDA, bersama Bea dan Cukai TMP C Malili melakukan monitoring dan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Utara.

Monitoring dan pemantauan dilakukan sebagai respon dari maraknya pemberitahuan di berbagai media tentang penjualan dan pengedaran rokok ilegal yang ditemukan di beberapa daerah kabupatan/kota di Sulawesi Selatan. Pemantauan dilakukan selama dua hari, 30 – 31 Agustus 2021. Selama dua hari pemantauan, tidak ditemukan adanya penjualan dan pengedaran rokok ilegal di Luwu Utara.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai TMP C Malili, Budiman, mengungkapkan bahwa selama dua hari pemantauan yang dilakukan bersama pihak Pemda Lutra, tidak ditemukan penjualan dan pengedaran rokok ilegal. “Secara umum, Luwu Utara bersih dari penjualan dan pengedaran rokok ilegal. Ini hasil pantauan kami sejak kemarin hingga hari ini,” ungkap Budiman, usai melakukan pemantauan di Desa Salulemo, Baebunta Selatan.

Dia mengungkapkan, dari dua kecamatan, Sabbang dan Baebunta Selatan, sangat jarang masyarakat, termasuk para pedagang di pasar Sabbang dan Baebunta Selatan, yang menjual rokok ilegal, atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. Meski begitu, pihaknya masih menemukan rokok yang sudah kadaluarsa. “Jarang sekali kita temui toko menjual rokok ilegal. Tadi ada rokok kadaluarsa yang belum dimusnahkan, tapi mereka tidak jual,” bebernya.

  • Bagikan