Tambang Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas, Dewan: Contoh yang Buruk

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Bukit di perempatan Jalan Andi Unru - Jalan Rusa, Kelurahan Bulupabbulu Kecamatan Tempe habis secara ilegal. Awalnya, karena alasan pembangunan masjid, sekarang malah dijual.

Anggota Komisi III DPRD Wajo, Mustafa menyayangkan kejadian itu. Pengerukan tanah ilegal beraktivitas dengan bebas.

"Ini akan menjadi contoh buruk. Pelaku usaha pertambangan lainnya akan berpikir, ternyata bisa melakukan aktivitas tanpa izin," ujarnya, kemarin.

Ia pun berharap, kedepannya kejadian seperti tidak boleh terjadi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh kendur. Kendati aktivitas itu bertujuan untuk kegiatan sosial.

Warga Kecamatan Tempe, Askar mengatakan, eksotisme Danau Tempe dulunya dapat dilihat dari ketinggian di Jalan Rusa. Akan tetapi keistimewaan tidak bisa dinikmati lagi, akibat ego aktivitas pengerukan dilokasi tersebut.

"Sekarang Danau Tempe tidak bisa dilihat dari ketinggian. Buktinya sudah hilang, diratakan," keluhnya.

Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar ini, lebih menyesalkan lagi setelah mengetahui aktivitas galian tanah itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah atau ilegal. Tidak menurut hukum.

"Ego kemudian aktivitas tidak sah. Eksotisme icon Wajo, Danau Tempe juga tidak dapat dilihat lagi. Saya kira perlu disayangkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Henri Sultan membenarkan, dulu aktivitas pengerukan tersebut, bertujuan untuk pembangunan masjid. Akan sejauh ini pembangunan belum terlihat.

  • Bagikan