"Walaupun untuk kegiatan sosial. Harusnya mengurus izin, termasuk surat rekomendasi kelayakan lingkungan dari DLH," terangnya.
Namun hingga bukti tersebut selesai dikeruk. Pemilik tanah atau pun panitia pembangunan masjid tidak pernah mengurus perizinannya.
"Kami sudah arahkan untuk mengurus izin dan surat rekomendasi. Tapi tidak pernah datang," terangnya lagi. (ADV Humas DPRD Wajo/man)