Kemenkumham Sulsel Adakan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto kamis ( 2/9) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial Ownership/BO) Kepada Korporasi di Hotel Gammara, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Kegiatan yang dibuka Kakanwil Harun Sulianto itu diikuti 50 peserta, yakni 30 orang pelaku usaha, 10 orang notaris dan 10 orang perwakilan masyarakat.

narasumber kegiatan tersebut, lanjut anggoro adalah Prof Dr Anwar Borahima SH MH, guru besar Fakultas Hukum Unhas, Laila Yunara kepala subdit badan hukum ditjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham RI, Laila Yunara, anggota majelis kehormatan Wilayah notaris Sulsel Brillian Thioris, dan Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Persaingan Usaha Hilman Pujana

Ketika membuka acara Kakanwil Harun menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan agenda penting agar ada transparansi dari korporasi dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (BO) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme.

"Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi," kata Kakanwil Harun.

Menurut Kakanwil Harun, pihaknya mendorong informasi BO saat pendirian, pendaftaran, maupun pengesahan korporasi, baik yang didaftarkan oleh notaris, pendiri maupun pengurus korporasi.

Laila Yunara kepala sub direktorat badan hukum direktorat perdata ditjen Adminstrasi hukum Umum kemenkumham RI, mengatakan bahwa pemilik manfaat adalah Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan Korporasi, menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.

  • Bagikan